Pemkot Manado Keluarkan Aturan Baru Soal Waktu Operasional Retail Moderen
Keputusan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020), dan diterima semua pewakilan retail yang hadir.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan maklumat terkait jam operasional ritel moderen di Manado.
Pemkot menyiapkan aturan terkait protokol kesehatan bagi usaha ritel moderen di Kota Manado.
Maklumat ini akan menjadi pedoman dalam menerapkan aturan terkait disiplin yang ketat bagi karyawan dan pengunjung yang datang saat jam operasional usaha.
Hal ini terungkap dalam Video Confrence (Vicon) Wali Kota bersama sejumlah perwakilan retail rapat lewat Vicon bersama jajaran instansi terkait Pemkot Manado, Rabu (13/5/2020).
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dalam vicon tersebut menerima sejumlah opsi yang diusulkan terkait jam operasional.
"Setelah mendengar beberapa opsi yang diusulkan, saya memutuskan untuk jam operasional usaha retail di Kota Manado mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 21.00 Wita (jam 9 malam)," kata GSVL akrabnya Wali Kota.
Keputusan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020),dan diterima semua pewakilan retail yang hadir.
Perwakilan retail yang mengikuti Vicon adalah, Fresh Mart, Galaxy Mart, Multimart, Smart Store, Golden Swalayan, Transmart, Lotte Mart, Alfamart, Indomaret, Paniki Jaya, Fiesta Ria, Alfamidi, Jumbo Swalayan, Indogrosir dan Hypermart.
Kebijakan Wali Kota ini juga untuk mencegah terjadinya PHK massal akibat penutupan usaha dan menjaga usaha ekonomi tetap berjalan dengan baik di Kota Manado termasuk menopang keseimbangan ekonomi Nasional.
"Jadi jam operasional ini berlangsung sampai masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei nanti, sambil melihat perkembangan jika terjadi penambahan korban pasien Covid-19 di Manado, saya akan undang untuk diskusi kembali," tutup Lumentut.
Hadir dalam rapat vicon tersebut, Asisten II Setda Kota Manado, Philips Sondakh, Kadis PM dan PTSP, Jimmy Rotinsulu, Kadis Disnaker Kota Manado, Donald Supit, Kaban Bapenda, Harke Tulenan, Inspektur Kota Manado, Atto Bulo, Kasatpol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu, Jubir Gugus Tugas Covid-19, drg. Sanil Marentek, Kabag Pem-Humas Setda Kota Manado, Sonny Takumansang, juga dari DPD Aprindo Sulut, Ketua Andy Sumual, Wakil, Renaldo Tuwongkosong dan Sekretaris, Robert Najoan serta Bendahara, Rantung. (*)