Update Virus Corona Indonesia
PDIP Jakarta Harap Anies Baswedan Tak Lagi Perpanjang PSBB, Pemprov Diminta Tegas
Politisi senior ini menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri tampaknya bakal kembali memperpanjang PSBB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Dia berharap kasus Covid-19 di ibu kota bisa segera menurun.
Pemprov DKI tak harus lagi memperpanjang masa PSBB.
"Mudah-mudah hasil evaluasinya menurun sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga," ucapnya, Rabu (13/5/2020).
Politisi senior ini menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri tampaknya bakal kembali memperpanjang PSBB.
Sebab, Anies sudah mengeluarkan rambu-rambu yang ditandai dengan baru diumumkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Peraturan berisi sanksi bagi pelanggar PSBB itu baru diumumkan Anies seminggu jelang berakhirnya PSBB di DKI pada 22 Mei mendatang.
Padahal, PSBB sendiri telah diterapkan sejak 10 April 2020 lalu. Bahkan, peraturan itu baru diumumkan, meski telah diterbitkan sejak 30 April lalu.
"Sekarang mungkin mau menghadapi yang ketiga, (Anies) sudah mengeluarkan rambu-rambu itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Bila PSBB kembali diperpanjang, Gembong meminta Pemprov DKI tegas dalam menegakan aturan.
Sebab, selama ini Pemprov DKI belum tegas dalam menegakkan aturan dan kerap memberi kelonggaran kepada masyarakat.
Contohnya seperti yang terjadi di McDonalds Sarinah beberapa waktu lalu, dimana ada ratusan orang berkerumun menyaksikan penutupan gerai makanan siap saji tersebut.
"Yang terpenting, pertama Pemprovnya harus ketat, kedua kesadaran kolektif masyarakat, dan ketiga konsisten," kata Gembong.
Diberitakan sebelumnya, PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei atau H-2 Idul Fitri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.