BPJS Kesehatan
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Perbedaan Perpres Dibatalkan MA
Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres 75/2019
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.
Saleh mengatakan kenaikan iuran tersebut memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dimana-mana sedang kesulitan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Apalagi, Saleh mengatakan di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut mengkhawatirkan banyak masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran karena kenaikan tersebut.
Akibatnya, kata dia, masyarakat tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan dampak serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
"Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," jelas Saleh.
Di sisi lain, Saleh menuturkan Perpres baru tersebut akan dilawan oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
