THR ASN Cair 15 Mei: Menaker Imbau Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. -
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal diantaranya dengan melakukan pembayaran THR secara bertahap, atau pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujarnya. (Tribun Network/ras/van/wly)