Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sudah Disetujui Jokowi, Perpres 60 Tahun 2020 Makin Dipastikan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/TribunJakarta
Pulau D yang disebut Pulau Reklamasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N.

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dari Surat Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Jokowi Disebut Marah Besar, Pakar Epidemiologi Singgung: Lihat Situasi Kok Enggak Menurun?

Presiden Joko Widodo Minta Sebelum Lebaran Angka Kasus Covid-19 Sudah Menurun

Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini.

Kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Perpres Jokowi ini sesuai dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu.

Saat itu, Anies mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.

Makin Menguatkan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi.

"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini".

"Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Abdul menambahkan, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan area strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi.

Menurutnya, penataan kawasan di area tersebut bertujuan mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian bersskala internasional, nasional, maupun regional.

Kawasan tersebut, sebut Abdul, nantinya terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Selain itu, di dalam perpres, kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Keseluruhan area tersebut membentuk kawasan metropolitan.

Perbaikan Tata Ruang

Keberadaan Perpres itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, serta respons dinamika kebijakan yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.

" Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu sehrusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur," kata Abdul.

Abdul menambahkan, perbaikan tersebut yakni banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN).

Dalam perpres tersebut pengendalian banjir diulas lebih detail dibanding dengan perpres sebelumnya.

Selain itu, perpres ini pun mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW). Dia menjelaskan, terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur.

Bukan itu saja, perpres tersebut juga mengatur sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut.

Joko Widodo dan Maruf Amin Menyalurkan Zakat Lewat Baznas Secara Online

7 Polisi Disekap dan Kapolsek Terkena Tusukan saat Kericuhan Terjadi di Tambang Ilegal

Risma Kabulkan Pembuatan RS Karantina Pasien Covid-19 dan Minta Warga Surabaya Jadi Prioritas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Restui Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta " dan  "Perpres 60 Tahun 2020 Makin Menguatkan Jakarta sebagai Kawasan Ekonomi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved