Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Mulai dari Tak Pakai Masker hingga Salat Berjamaah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2020) malam. 

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB, yaitu:

- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan.

- Sektor pangan: semua yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi: semua yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi: jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Sektor logistik: semua yang terkait dengan distribusi barang.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Untuk sektor yang tidak diizinkan, tetapi tetap beroperasi, akan dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapaun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved