Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Larangan Mudik Untuk ASN dan THL

Wali kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik bagi ASN dan THL

Penulis: Erlina Langi | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Larangan Mudik Untuk ASN dan THL 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Guna mencegah penularan wabah Covid-19, dilingkup pemerintahan, Wali kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL

Sekkot Kotamobagu, Sande Dodo, Selasa (12/5/2020) mengatakan hal tersebut sekaligus bentuk tindaklanjut keputusan presiden tanggal 21 April 2020 tentang larangan mudik dan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik bagi ASN

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, maka ASN, THL dan keluarganya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah dan mudik atau kegiatan lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona," jelasnya

Untuk itu diminta agar para kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan unit kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, agar memastikan seluruh ASN,l dan THL masing-masing instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.

"Sebab dalam rangka pencegahan Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara, maka seluruh ASN dan THL harus menjadi contoh, serta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tandasnya. (Tribunmanado/Don Papuling)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved