Update Virus Corona Minsel
Kepala Satgas Covid-19 Minsel: Pengajuan PSBB Kalau Sudah Ada Kasus
pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Untuk meredam laju penyebaran covid-19, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tanggal 31 Maret 2020.
Di Indonesia sudah ada sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan PSBB. Di Gorontalo misalnya, pemerintah setempat menerapkan PSBB lantaran jumlah warga yang terjangkiti virus corona mengalami kenaikan.
Untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) baik pemerintah provinsi dan pemerintah di 15 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum satu pun yang mengajukan PSBB.
• Nakhoda Kapal Kedapatan Tak Mengisolasi Diri 14 Hari, Ini Kata KKP dan Gugus Tugas Covid-19 Bitung
Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Minsel dr Erwin Scouthen, Selasa (12/5/2020) mengatakan penerapan PSBB harus memperhatikan beberapa syarat sebelum pengajuan ke Kementrian Kesehatan RI.
"Jika jumlah kasus covid-19 di suatu daerah ada dan terus bertambah kemudian adanya kasus kematian akibat virus corona maka biasa ajukan PSBB kepada pemerintah," kata dia.
Ada juga syarat lainnya pemda harus mempersiapkan anggaran besar untuk PSBB. Jadi kalau menurut dia, jika Kabupaten Minsel ajukan PSBB pasti akan ditolak.
• Warga Kotamobagu Diminta Tak Sembarangan Membeli Makanan Cepat Saji
"Belum terpikirkan ke sana (PSBB)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel ini.
Jumlah pasien covid-19 di Minsel belum ada. Jadi itu saja belum memenuhi syarat pengajuan PSBB.
"Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun, pakai masker, social distancing dan lainnya. Itu sudah bisa memutus rantai oenyebaran covid-19," ujarnya.
• ODP dan PDP Covid-19 di Bolmong Turun Drastis, OTG Jadi Nol