Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Sopir Pemilik Travel Diamankan Polisi: Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda

Usman (42), seorang supir sekaligus pemilik agen travel diamankan di Polda Metro Jaya. Pria asal Pamulang Jawa Tengah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Suasana sepi di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). Kondisi terminal ini sepi dari hiruk pikuk penumpang pasca-diterapkannya pembatasan sosial berskala besar dan juga larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, 202 travel ilegal yang berhasil diamankan itu terdiri dari 11 unit bus, 115 mini bus, 78 mobil pribadi dan sebuah truk.

Izinkan Sekolah Lagi: Belum Berlaku di Seluruh Negara Bagian Aussie

"Selama tiga hari kemarin, mulai dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu atau tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2020, jajaran Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran melaksanakan operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik ke berbagai kota," katanya.

Dari 202 travel ilegal yang terjaring, lanjut Sambodo, polisi berhasil menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik. Para pemudik yang diamankan dalam Operasi Ketupat Jaya itu telah diminta kembali ke Jakarta.

"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, modus operandi penyedia jasa travel ilegal dilakukan melalui jejaring media sosial. Mereka menawarkan mudik kepada para penumpang yang kini terjaring melalui iklan di Facebook dan Instagram.

"Termasuk juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut. Jadi ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali ngantar ke Jawa kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi, yang kini berhasil kita amankan," terang Sambodo.

Harga Tiket Travel Ilegal Empat Kali di Atas Harga Normal

Sambodo mengungkapkan, harga tiket yang ditawarkan para pelaku dalam kasus travel ilegal ini terbilang fantastis. Mereka, lanjut Sambodo, menaikkan tarif tiket hingga tiga atau empat kali di atas harga normal.

"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes, harga tiketnya Rp 500 ribu. Padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu, diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya," tambahnya.

Para pelanggar dalam kasus travel ilegal akan dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pada para pelanggar yakni denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan,

"Dan untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang. Sedangkan pasal 308 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah," sambung Sambodo. Polri Tak Segan Pecat Oknum yang "Main Mata" dengan Pemudik

Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Ia meminta masyarakat mentaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.

"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," tegas Sambodo.

Selain itu, penindakan terhadap travel ilegal dan para pemudik nekat merupakan upaya menepis isu miring yang mengatakan bahwa polisi ada "main mata" dengan pemudik.

"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik," tegas Sambodo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved