Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YouTuber Ferdian Paleka

TUAI KECAMAN, Ternyata Ferdian Paleka Bukan Otak Di Balik Prank Sampah, Kini Menyesali Perbuatannya

Belakangan diketahui bahwa Ferdian Paleka ternyata bukan otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu untuk transpuan.

Editor:
DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG
YouTuber Ferdian Paleka (tengah) dan dua rekannya nampak tertunduk saat memakai pakaian tahanan. Ketiganya terlibat dalam video prank pembagian sembako berisi sampah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus YouTuber Ferdian Paleka, kini terungkap otak di balik prank sembako isi sampah ternyata Aidil yang merupakan perekam.

Diketahui video aksi prank YouTuber yang beri sembako berisi sampah dan batu kepada waria ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Bahkan, nama dari Ferdian Paleka yang merupakan pemilik akun YouTube tersebut pun terus dikecam.

Namun, belakangan diketahui bahwa Ferdian Paleka ternyata bukan otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu untuk transpuan di Jalan Ibrahim Adji Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2020 dini hari.

Ide tersebut ternyata berasal dari M Aidil (21) rekan Ferdian.

"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) dilansir dari tribunjabar.id.

Usulan tersebut kemudian direspon oleh Ferdian dan TB Fahdinar.

Mereka kemudian mencari kardus mi instan dan mengisinya dengan sampah sebelum diberikan ke transpuan di Jalan Ibrahim Adjie.

"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujar dia.

Pada 3 Mei 2020, video rekaman pemberian kardus berisi sampah itu viral. Transpuan yang ada di video tersebut kemudian melaporkan Ferdian dan rekannya ke polisi.

"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.

Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar, dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.

Viral video meminta maaf tapi bohong

Suasana saat Ferdian Paleka dan Aidil Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak. Satu lagi Tb Fahdinar sudah diserahkan orangtuanya ke polisi.Ferdian mengaku kabur karena takut meski ayah dan ibunya minta menyerahkan diri.
Suasana saat Ferdian Paleka dan Aidil Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak. Satu lagi Tb Fahdinar sudah diserahkan orangtuanya ke polisi.Ferdian mengaku kabur karena takut meski ayah dan ibunya minta menyerahkan diri. (tribunjabar/mega nugraha)

Ferdian yang berhasil diamankan polsi mengaku meminta maaf atas videonya yang membuat gaduh di masyarakat.

"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved