Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Refly Harun Mengaku Dirinya Bisa Maju Pilpres 2024, Singgung Puncaki Survei Capres: Saya Bersedia

Refly Harun, dirinya bisa maju di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/5/2020).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan seorang Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang dengan gamblangnya mengaku bersedia maju di Pilpres 2024 mendatang.

Menurut Refly Harun, dirinya bisa maju di Pilpres 2024 mendatang jika berada di puncak survei calon presiden.

Dikutip TribunWow.com, Refly menilai peluangnya di Pilpres 2024 hanyalah sebuah mimpi.

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/5/2020).

"Jawabannya bersedia (maju di Pilpres 2024)," ucapnya tertawa.

Meskipun berminat, Refly mengaku cukup tahu diri.

Pakar hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube Refly Harun)

Menurut Refly, mustahil bisa maju di Pilpres 2024 jika tak banyak orang yang menjagokannya.

"Bersedia kalau survei saya tertinggi, kalau enggak ada pendukungnya masa saya nekat, tahu diri ya," jelas Refly.

"Kalau surveinya rangking satu ya mau, tapi kalau disebut saja enggak kita harus tahu diri."

Lantas, ia pun kembali mengungkit Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya mengajukan dua calon presiden.

Refly mengatakan, minimnya calon presiden itu merupakan dampak dari penerapan presidential threshold.

"Apalagi presidential threshold kan membatasi betul jumlah calon presiden dan wakil presiden," terang Refly.

"Yang dalam perhelatan 2014, 2019 cuma dua calon saja."

Karena adanya pembatasan calon presiden, Refly berharap presidential threshold segera dihapus dari kebijakan di Indonesia.

Refly Harun
Refly Harun (kompas)

Meskipun menganggap presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, Refly menyebut hal itu tak seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved