Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

Mulai Besok Warga Wajib Punya Surat Tugas Bila Ingin Menggunakan Transportasi Umum di Depok

Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok menerapkan menerapkan ketentuan pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp via Wartakotalive
Suasana KRL Commuter Line di Bogor, Jawa Barat, Senin (20/04/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 masih berkelanjutan di tanah air tercinta, Indonesia.

Akibatnya diberlakukan pembatasan sosial di beberapa daerah.

Namun, ada juga yang mulai melonggarkannya.

Pemerintah Kota Depok mulai besok, Selasa (12/05/2020), akan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang transportasi umum.

Di mana semua penumpang transportasi umum wajib membawa surat tugas dari tempat mereka bekerja.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok menerapkan menerapkan ketentuan pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahwa warga yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk pergi kerja, agar menyiapkan surat tugas.

"Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Dadang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020) malam.

Dadang meminta warga Depok yang sekarang masih harus masuk kerja kantoran atau pabrik, dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas pada hari ini.

Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.

"Selasa (besok) akan kami lakukan pengecekan," sebut Dadang.

Sebelumnya, lima kepala daerah Bogor Raya, Bekasi Raya, dan Depok berulang kali meminta Kementerian Perhubungan RI agar menyetop operasional KRL karena berpotensi jadi klaster penularan Covid-19.

Permintaan itu bukan dilandasi pepesan kosong, sebab 6 dari 600-an penumpang KRL di lintas Bogor dan Bekasi dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan 2 kali tes acak berbasis tes swab PCR.

Itu artinya, berangkat dari temuan itu, sekitar 1 dari 100 penumpang KRL berpotensi merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau pembawa/carrier Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved