Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penerbangan

BERIKUT Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Supaya Bisa Naik Lion Air di Tengah Pandemi Corona

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang:

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
ilustrasi Lion Air 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

Ya diberitakan sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengudara pada Minggu (10/5/2020).

Kepastian ini setelah pemerintah kembuka kembali penerbangan domestik mulai Kamis (7/5/2020).

Lion Air Group Mulai Beroperasi Minggu 10 Mei 2020, Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Lebih Dulu

Mesti Lion Air beroperasi kembali, namun tidak sembarangan penumpang bisa naik pesawat.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Melalui keterangan tertulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

Dilansir oleh Kompas.com, edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik

"Kedua Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.

Terkait hal tersebut, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

BESOK Lion Air Group Terbang Lagi, Tak Semua Orang Bisa Jadi Penumpang, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi!

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah slah akit, puskesmas, klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Persiapan yang dilakukan Lion Air

Setelah dijadwalkan akan kembali mengudara pada 10 Mei 2020 besok, Lion Air sendiri telah melakukan berbagai persiapan.

Di antaranya adalah perpindahan lokasi check-in di Bandara Soekarno-Hatta.

"Semula penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Protokol kesehatan juga disiapkan oleh Lion Air, seperti engaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (lajur B dan E) tidak dipergunakan dengan tanda petunjuk “X”.

Sedangkan untuk Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang"

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Supaya Bisa Naik Lion Air, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/10/syarat-yang-harus-dipenuhi-penumpang-supaya-bisa-naik-lion-air?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved