Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerbangan Domestik Dibuka

Lion Air Group Mulai Beroperasi, Ini Syarat Penumpang yang Bisa Dilayani

"Perjalanan kerja, pasien yang akan pindah rumah sakit, dan TKI atau pelajar di luar negeri," kata Danang, Sabtu (9/5/2020).

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pesawat Lion Air di apron Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kini pemerintah mengizinkan sejumlah maskapai penerbangan kembali beroperasi mengangkut penumpang dari dan ke daerah zona merah virus corona (Covid-19) seperti Jabodetabek.

Salah satunya adalah maskapai penerbangan Lion Air Group yang mulai beroperasi Minggu (10/5/2020).

Namun, Lion Air hanya melayani penumpang dengan kategori tertentu. Selain itu, Lion Air membatasi jumlah penumpang di setiap pesawat maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, operasional kembali pesawat-pesawat Lion Air Group sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. 

Lion Air Group meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri, karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Danang menjelaskan, ada tiga kategori yang bisa terbang dengan Lion Air Group.

"Perjalanan kerja, pasien yang akan pindah rumah sakit, dan TKI atau pelajar di luar negeri," kata Danang, Sabtu (9/5/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan maskapai penerbangan harus menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Novie juga memerintahkan maskapai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tiket murah

Meski hanya beroperasi secara terbatas, Lion Air tetap menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah.

Misalkan saja, tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, Lion Air menjual tiket seharga Rp 554.000.

Padahal, harga tiket terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang menurut TBB yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 435.000.

Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Di Bandara Soekarno Hatta, Lion Air beroperasi di terminal 2. PSC di terminal 2 Rp 65.000 per penumpang.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved