Nasional
Ruhut Sitompul Sindir Anies, Tak Mampu Salurkan Bansos di DKI: Tak Sanggup Ngelas Apalagi Nyerang
Politikus PDIP Ruhut Sitompul meramaikan komentar soal perdebatan soal bansos DKI.
“Inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhan pokok pangan (sembako) warga miskin.
Hal ini harus dilakukan karena di satu sisi, PSPB berlaku sejak 10 April dan warga miskin atau rentan miskin adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak atas situasi ini,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (7/5/2020) malam.
Menurutnya penyaluran bansos DKI juga lebih dulu dilakukan, karena di sisi lain pemerintah pusat baru akan mendistribusikan bansos kepada warga miskin dan rentan miskin pada 20 April 2020.
Karenanya Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan pangan tersebut untuk menghindari munculnya kekurangan pangan yang bisa berdampak pada keresahan sosial.
"Kami sudah menerapkan pembatasan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan jika belum ada bansos pangan sejak PSBB diberlakukan.
Makanya, kami Pemprov DKI Jakarta telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu,” ujar Anies..
Berikut ini kronologis Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan distribusi bansos, sebagai berikut:
1. Pada 30 Maret 2020, Rapat Terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang
Dari data yang biasa diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan.
Sehingga, total kebutuhan bansos yang disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang.
2. Pada 2 April 2020, rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta yang membahas satuan penerima bansos mensepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu.
Tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan.
Sejak saat itu sudah tidak ada lagi pembahasan dengan mengggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga.
3. Pada 7 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan data penerima bansos kepada Kemensos.
Pada tanggal yang sama, Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta (Gubernur, Pangdam, Kapolda, Pangkoarmada 1, Pakoops AU, Danlantamal, Kajati, Kabinda, Kasurgab 1) mengadakan rapat bersama untuk menentukan tanggal pelaksanaan PSBB yaitu 10 April 2020.