Mudik Lebaran 2020
Meski Dilarang, Ternyata Masih Bisa Mudik, Namun Ada 4 Syarat Orang yang Bisa Mudik, Cek di Sini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Editor:
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?, https://bali.tribunnews.com/2020/05/09/inilah-4-syarat-orang-diperbolehkan-pulang-kampung-saat-larangan-mudik-siapa-saja?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: