Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2020

Meski Dilarang, Ternyata Masih Bisa Mudik, Namun Ada 4 Syarat Orang yang Bisa Mudik, Cek di Sini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Editor:
KOMPAS TV
Ilustrasi mudik saat pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?, https://bali.tribunnews.com/2020/05/09/inilah-4-syarat-orang-diperbolehkan-pulang-kampung-saat-larangan-mudik-siapa-saja?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved