YouTuber Ferdian Paleka
Kopolisian Tambah Pasal Dalam Kasus Prank Ferdian Paleka, Terancam 12 Tahun dan Denda Rp 12 miliar
Penangkapan YouTuber Bandung Ferdian Paleka dilakukan di Tol Tangerang-Merak KM19. Kala itu Paleka sedang melaju dengan sedan hitam.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka.
Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.
Dari video dan foto yang diunggah akun instagram @garizluis37, Ferdian sudah mengubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumis. Ia mengenakan kaos dan celana berwarna hitam.
Sebelumnya, rambut Ferdian berwarna pirang dan memiliki kumis ketika melakukan aksi prank kepada sejumlah waria, pada Sabtu 2 Mei lalu.
Akun @garizluis37 merupakan milik personel Polda Jawa Barat (Jabar) dengan pangkat brigadir satu (Briptu). Ia mengunggah satu video dan tiga foto penangkapan Ferdian di ruas Tol Tangerang-Merak.
Minta Maaf
Ferdian Paleka usai ditangkap sudah berpakaian tahanan bersama temannya, Aidil. Keduanya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung TB Fahdinar.
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020.
Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian.