Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YouTuber Ferdian Paleka

Fakta-fakta Penagkapan YouTuber "Prank Sampah" Ferdian Paleka: Masuk DPO & Libatkan Sang Ayah

Menurut informasi yang ada Ferdian ditangkap di Tol Jakarta-Merak sesaat hendak menuju ke Bandung.

Editor:
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Dari kiri ke kanan, Tubagus Fahdinar, Ferdian Paleka, dan Aidil 

Pada saat penangkapan dilakukan, Galih mengatakan, Ferdian dan dua pelaku lainnya tak melakukan perlawanan.

Gonta-ganti nomor ponsel

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan polisi, diketahui saat melakukan pelarian, Ferdian kerap berganti nomor ponsel.

Ferdian kerap berganti nomor ponsel agar keberadaan Ferdian tidak mudah dilacak oleh polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono.

"Selama pelarian juga dia gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.

Polisi intai ayah Ferdian

Polisi berhasil meringkus Ferdian setelah memantau pergerakan ayah dan pamannya.

Ayah Ferdian diketahui berinisial H, dicurigasi oleh polisi hendak menjemput Ferdian di Pelabuhan Merak, Banten.

Kombes Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Ferdian setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan kepada ayah dari Ferdian.

"Kita melakukan penyelidikan kepada orantuanya, kita tahu dia akan menjemput Ferdian," kata Erlangga, dikutip dari Kompas.com.

Polisi kemudian membuntuti H ketika menjemput anaknya.

"Dijemput di Pelabuhan Merak, kemudian dari pelabuhan kita ikuti hingga ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta," kata Erlangga.

Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang yang terlibat terancam terjerat penjara.

Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, nama Ferdian Paleka mendadak viral setelah konten prank membagikan sembako berisi sampah kepada waria di Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved