Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Berdasarkan Anjuran Kemenag, Ini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.

Editor: Rizali Posumah
Instagram/santri.dai via TribunJogja.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19. 

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Id.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

(*)

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Klinik Prodia Manado Bantu Warga Lingkungan I Kelurahan Wenang Selatan Terdampak Covid-19

Amerika Serikat Tuduh China dan Rusia Sebarkan Propaganda tentang Pandemi Virus Corona

Peristiwa Nuzulul Quran, Kisah Wahyu Pertama Rasulullah di Gua Hira Berdasarkan Penuturan Aisyah RA

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona, Berdasarkan Anjuran Kemenag.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved