Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tagihan Listrik

Keluhan Adanya Kenaikan Tarif Listrik, PLN Jelaskan Ini, Bisa Lewat Posko Pengaduan Pelanggan

Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.

Editor: Chintya Rantung
IST/pln_id
Tagihan listrik 

Sementara itu, pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

Made melaporkan, hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujarnya.

Berikut besaran tarif listrik yang berlaku saat ini:

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PLN Jelaskan Tidak Ada Kenaikan Tagihan Listrik, Dirikan Posko untuk Jawab Keluhan Pelanggan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/05/08/pln-jelaskan-tidak-ada-kenaikan-tagihan-listrik-dirikan-posko-untuk-jawab-keluhan-pelanggan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved