News
Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
Editor:
Gryfid Talumedun
Warta Kota/henry lopulalan
Emirsyah Satar saat usai mengikuti rapat pengunduran diri sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bersama Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor BUMN Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (11/12/2014).
Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.
Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara