Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penumpang Bus Kebingungan: Dikira Larangan Mudik Sudah Dicabut

Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa kemarin semua moda transportasi kembali beroperasi menimbulkan kesalahpahaman

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Penyekatan itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik bagi seluruh kalangan yang sudah ditetapkan mulai hari ini guna mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa kemarin semua moda transportasi kembali beroperasi menimbulkan kesalahpahaman warga. Pernyataan yang disampaikan Budi pada Rabu (5/6) membuat warga mengira pemerintah sudah mencabut larangan mudik yang ditetapkan.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan sejumlah warga datang ke Terminal karena salah memahami pernyataan Menhub Budi Karya. "Tadi ada warga yang datang ke pos cek poin kita, mereka bertanya apa larangan mudik masih berlaku atau tidak," kata Made.

Retno Panggil Dubes China Minta Klarifikasi

Meski kemarin pihak Istana sudah meluruskan pernyataan Budi bahwa mudik tetap dilarang, masih ada warga yang salah paham. Hanya aparat, tenaga kesehatan, pasien yang harus dirujuk ke luar kota, dan pemulangan orang dengan izin khusus pemerintah boleh berpergian. "Jadi mereka hanya bertanya saja, memastikan larangan mudik. Setelah dikasih penjelasan sama petugas kita mereka paham dan akhirnya pulang," ujarnya.

Made menuturkan hingga kini operasional di Terminal Kampung Rambutan hanya menyisakan bus perjalanan dalam Jabodetabek. Sementara antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang sesuai Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik hingga tanggal 31 Mei 2020. "Untuk bus yang keluar Jabodetabek sekarang sudah tidak ada perjalanan. Hanya bus rute dalam Jabodetabek dan TransJakarta yang beroperasi," tuturnya.

Di Terminal Pulo Gebang juga muncul peristiwa serupa. Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan sebagian besar penumpang mengira larangan mudik sudah dicabut. "Pengurus PO dan penumpang ada yang datang menanyakan (larangan mudik dicabut atau tidak). Memastikan pernyataan Menhub kemarin," kata Afif.

Pertanyaan pengurus PO itu dijawab bahwa mudik tetap dilarang sebagaimana Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku. Baru setelah diberi penjelasan terkait pernyataan Budi bahwa perjalanan ke luar kota hanya diperuntukkan segelintir orang mereka paham.

"Kami tetap mengacu pada Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik dan stop operasional bus AKAP sebelum ada dasar hukum yang jelas sebagai pengganti atau turunanannya," ujarnya.

ABK WNI Diperbudak di Kapal China: Diupah Kecil, Disuruh Minum Air Laut

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan operasional kereta jarak jauh belum aktif pada Kamis (7/5), sekalipun ada pelonggaran akses perjalanan orang yang dikecualikan dari pemerintah. Operasional kereta jarak jauh masih menunggu perkembangan kebijakan ke depan.

Meski demikian, layanan Kereta Rel Listrik (KRL) yang dikelola anak usaha KAI, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap beroperasi selama pandemi virus corona. "Untuk hari ini belum ada kereta jarak jauh yang beroperasi nanti kami informasikan kembali perkembangannya," ungkap Kepala Humas KAI Daerah Operasi 1 Eva Chairunisa.

Eva belum bisa memberi gambaran soal rencana pengoperasian kereta jarak jauh dalam waktu dekat. PT Angkasa Pura (AP) II kembali mengaktifkan posko penjagaan di 19 bandara yang dikelola mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan perjalanan orang dengan kriteria pengecualian. "Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan ini, untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Ia menambahkan, pengaktifan posko juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. "Posko juga diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan, dan operasional bandara. Dalam operasional bandar juga akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan nasional”

Awaluddin menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, dikatakan kegiatan mudik tetap dilarang, tetapi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan, dengan adanya kriteria pengecualian dan syarat pengecualian.

"Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Awaluddin.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved