Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya 2020

Pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri Akan Dibagikan Minggu Kedua Mei, Ada Kriterianya

Fakta terbaru menyebutkan kalau cuma 13 kriteria yang menerima THR PNS 2020.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ilustrasi THR 

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr(Han) menghadiri upacara Penyambutan Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla di Australia Ta. 2020. Upacara yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini berlangsung di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Jumat (06/03/2020). (Dispen Kormar)

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved