THR
SIMAK, Daftar PNS yang Tidak Mendapat THR di Lebaran Tahun 2020
Penghapusan THR untuk PNS di Lebaran tahun ini sudah diputuskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini, sejumlah golongan pegawai negeri sipil atau PNS tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Penghapusan THR untuk PNS di Lebaran tahun ini sudah diputuskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu sebagai upaya penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.
Berikut ini daftar PNS yang tidak mendapat THR dari Pemerintah di Lebaran tahun 2020:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.