Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tulis Presiden Saja Meninggal, Warganet Facebook Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang warganet berinisial NA yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan kepada presiden Joko Widodo

Editor: Rhendi Umar
(.)
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warganet berinisial NA yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait virus Corona pada Selasa (28/4/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax pada periode April 2020 lalu.

"Ini bulan lalu subdit 4 menangkap seseorang inisial NA ini menyangkut kebencian terhadap presiden republik Indonesia pelakunya sudah ditangkap," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Yusri mengatakan, NA ditangkap oleh Anggota Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NA di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya," jelasnya.

Adapun postingan yang diduga sebagai ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi pertama kali diunggah NA pada 6 April 2020 di akun Facebook pribadinya.

Unggahan yang dipersoalkan adalah ”Drpd dokter2, lbh baik presiden aja yg meninggal, krn presiden lbh mudah dpt gantinya apalagi saat ini manfaatnya kecil se-X”.

"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara pemerintah dengan bertujuan menimbulkan sentimen negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli dan praktisi apakah postingan itu bisa dikategorikan dalam ujaran kebencian atau justru bentuk kritik terhadap Jokowi.

"Kita ini dalam penyidikan. Kita pasti akan memeriksa saksi, ahli bahasa dan ahli ITE," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Buruh 2020 Lewat Medsos, Berikut Pesannya

Presiden Joko Widodo beri ucapan dalam peringatan hari buruh internasional 2020.

Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat hari buruh internasional 2020 melalui akun media sosialnya.

Presiden Jokowi berharap para buruh bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit yang disebabkan pandemi virus corona ( Covid-19).

"Kita memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini di saat pandemi global Covid-19 tengah melanda hampir seluruh negara di muka bumi," tulis Presiden Jokowi di akun facebooknya, Jumat (1/5/2020) sore.

Ia mengatakan, demi mengurangi dampak buruknya pandemi Covid-19, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan.

Pemerintah juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan.

Kebijakan itu mulai dari pemberian bantuan sosial, program Kartu Prakerja, hingga berbagai insentif untuk dunia usaha.

"Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini," kata Kepala Negara.

Berita Terkini:

Video Viral Pria Mengamuk Disebut Langgar PSBB, Emosi Karena Lihat Istrinya: Ini Prinsip Hidup Saya

100 Pilihan Nama Bayi Perempuan Islami, Terdiri dari Tiga Suku Kata, Lengkap dengan Artinya

Asteroid Bakal Mendekati Bumi pada 8 Mei 2020, Kecepatannya 5,72 Kilometer per Detik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warganet Ditangkap Polisi Setelah Diduga Hina Jokowi, Ini Unggahannya di Facebook

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved