Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Dunia

Peraturan Baru Lockdown India, Terapkan 3 Zona untuk Larangan dan Kelonggaran Beraktivitas

Mengutip Reuters, adanya pelonggaran kebijakan ini mulai direalisasikan pada Senin (4/5).

Editor: Frandi Piring
STR/EPA-EFE via Kompas.com
Tampak seorang petugas keamanan India menegur warga untuk tetap menjaga jarak aman 1 meter, saat mengantre pembelian sayur di Guwahati, India, 28 Maret 2020. India menerapkan lockdown selama 21 hari sejak Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perdana Menteri India Narendra Modi dilaporkan telah memperpanjang kebijakan lockdown terkait virus corona.

Ditetapkan secara nasional, lockdown akan diberlakukan hingga 17 Mei mendatang.

Namun untuk perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah relaksasi dengan menerapkan beberapa zona.

Mengutip Reuters, adanya pelonggaran kebijakan ini mulai direalisasikan pada Senin (4/5).

Berikut ini daftar apa yang tetap dilarang dan apa yang diizinkan:

Perjalanan melalui udara, kereta api dan metro dan pergerakan orang antar negara melalui jalan darat tetap dilarang di seluruh negara.

Sekolah, hotel, restoran, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah juga ditutup secara nasional.

Tidak akan ada pembatasan pergerakan barang antar negara atau pada pembuatan dan distribusi barang-barang penting.

Di luar aturan nasional ada beberapa perbedaan pada apa yang diizinkan, tergantung pada kejadian Covid-19 di berbagai daerah, yang telah diberi kode warna yang sesuai.

Suasana Polisi India melakukan tindakan represif ke warga yang nekat keluar rumah saat lockdown diberlakukan pada hari pertama, Rabu 25 Maret 2020 kemarin. India telah memperketat langkah-langkahnya untuk menjaga 1,3 miliar penduduknya tetap berada di rumah.
Suasana Polisi India melakukan tindakan represif ke warga yang nekat keluar rumah saat lockdown diberlakukan pada hari pertama, Rabu 25 Maret 2020 kemarin. India telah memperketat langkah-langkahnya untuk menjaga 1,3 miliar penduduknya tetap berada di rumah. (MALAY MAIL via SerambiNews)

ZONA MERAH:

Kota-kota besar di Mumbai, New Delhi dan Bengaluru telah ditetapkan sebagai zona merah - di mana sebagian besar wilayah ini memiliki jumlah kasus terbesar.

Klasifikasi dibuat berdasarkan jumlah kasus virus corona aktif, tingkat penggandaan kasus, dan tingkat pengujian dan pengawasan di daerah tersebut.

Di zona merah perkotaan yang tidak ditandai sebagai zona penahanan, yang merupakan area tertutup karena kasus virus corona,

perkantoran swasta dapat dibuka pada kapasitas 33%. Kegiatan konstruksi juga dapat dilanjutkan, selama pekerja tinggal di lokasi.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved