Berita Daerah
Pemkab Minahasa Lakukan Penyerahan BLT Secara Nontunai
Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi melakukan kerja sama dengan dua Bank dalam penyaluran bantuan BLT.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Guna memudahkan penerima BLT, Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi melakukan kerja sama dengan dua Bank dalam penyaluran bantuan BLT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAp mengatakan kebijakan pemerintah Kabupaten Minahasa penyalurannya diserahkan secara non tunai.
"Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati sudah bekerja sama dengan dua bank yakni bank BPD, maupun bank BNI, dan kita mudahkan semua penerima dimana semua penyalurannya diserahkan langsung di Desa," katanya.
Ia menambahkan, penerima tidak usah langsung datang di Kantor Kecamatan atau bank yang ditunjuk itu tujuannya meminimalisir penerima mengeluarkan biaya serta masyarakat juga diajak mengikuti program pemerintah terkait kumpul -kumpul.
Selain itu Tangkulung meminta Pemerintah desa serta tim yang dibentuk dan masyarakat pada umumnya dapat mengawasi akan penyaluran BLT ke Masyarakat dan reisasi pemanfaatan bantuan tersebut.
”Himbauan kami ke pemerintah Desa, tim yang sudah di betuk juga kami instansi teknis mari awasi bersama penyalurannya hingga dapat sampai pada penerima, juga saat pengawasan akan memanfaatkan bantuan pemerinta apakan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok atau tidak.Karena jika didapati ada warga penerima tidak mengunakannya sesuai kebutuhan misalnya hanya dibelikan minuman keras atau rokok maka bantuan tersebut akan dialihkan ke warga yang lain untuk bulan kedua dan ketiga,” tegas Kadis.
Adapun Pemkab Minahasa bakal realisasikan penyaluran bantuan tersebut diwaktu dekat ini, "Kita upayakan dalam waktu dekat ini akan kita salurkan dan data penerima kita pampang ditempat strategis, pemerintah desa wajib membaca nama penerima lewat pengeras suara dan diumumkan kepada masyarakat seluas-luasnya supaya semua terbuka kepada seluruh masyarakat.
Dan masyarakat dapat menilai siapa-siapa yang layak menerima, jika dalam penilaian ada masyarakat yang tidak berhak menerima dan mendapat bantuan, maka masayarakat dapat mengusulkan kepada pemerintah desa maupun tim yang dibentuk sehingga dievaluasi dan diganti jika tidak layak,” imbuhnya. (Tribunmanado/Andreas Ruaw)