Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Langgar Jam Malam Saat PSBB di Surabaya, Ancamannya Bisa Pidana Penjara

Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.

Editor: Isvara Savitri
SURYA/Firman
Warga Surabaya yang terjaring Razia jam Malam PSBB di Surabaya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Kali ini, Satuan Gugus Tugas Covid 19 Jawa Timur nampak tak main-main menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kini upaya represif pun harus diambil Satuan Gugus Tugas Covid 19 Jawa Timur dengan melakukan razia kepada pelanggar ketentuan jam malam selama masa PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Seperti yang terjadi di Surabaya, Kepolisian mengambil langkah dengan mengangkut para pelanggar yang terjaring razia itu ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.

Mereka akan menjalani rapid test di gedung Bhara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya berikut tes wawancara untuk mendapakan hasil maksimal terkait penularan virus Covid 19 di Surabaya.

"Ada 82 orang yang di Surabaya, Gresik 85 orang dan Sidoarjo saat ini masih 24 orang yang terjaring razia. Di Surabaya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk jalani rapid test dan pendataan,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Tak hanya itu, Luki menegaskan, para pelanggar razia ini terancam tindak pidana karena melanggar ketentuan pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun.

"Itu akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ancamannya bisa pidana penjara selama 1 tahun," tambah Luki.

Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.

"Terkait, putusan nanti pengadilan ya. Nanti kami data dulu dan lakukan penahanan selama 1 x 24 jam, ada pertimbangan yuridis yang akan dilakukan penyidik nantinya," tandas perwira tinggi dua bintang di pundak itu.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Akibat Kalau Nongkrong di Malam Hari saat PSBB Surabaya, Kapolda: Ancamannya Bisa Pidana Penjara.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved