Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deretan Aturan yang Diberikan untuk PNS di Era Jokowi Selama Pandemi Covid-19

Selama pandemi Virus Corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.

Editor: Chintya Rantung
SETKAB.GO.ID
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) semakin jadi idaman banyak orang.

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi 3 alasan yang paling sering dijumpai.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Selama pandemi Virus Corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.

Ini karena negara masih menjamin gaji dan tunjangan mereka di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, meski besarannya berkurang.

PNS juga tak dikhawatirkan dengan risiko pemecatan.

Berikut sederet aturan PNS selama Virus Corona sebagaimana dirangkum pada Minggu (3/4/2020):

1. PNS dan keluarganya dilarang mudik

Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi Virus Corona ( Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 36 dan Nomor 41 Tahun 2020.

PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved