Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Mengenai THR 2020 Bagi Pekerja, Ini Penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19. 

"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.

Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di wow.tribunnews.com berjudul: Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan,

https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/02/thr-pekerja-wajib-cair-meski-dirumahkan-karena-pandemi-covid-19-menaker-beri-solusi-bagi-perusahaan?page=all

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved