Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Tim Tarsius Bongkar Prostitusi Online, Libatkan Wanita Muda, Juga Amankan Sajam, Ini Kronologinya

Lagi dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus prostitusi online di wilayah Kota Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
Barang bukti dugaan kasus prostitusi online dan senjata tajam, perempuan pake baju kuning terduga tersangka prostitusi Online, dan perempuan baju Pink terduga tersangka sajam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Lagi dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus prostitusi online di wilayah Kota Bitung.

Sebelumnya tim besukan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin SHut SIK dan Katim Tarsius Bripka Angky Koagouw, mengungkap dugaan kasus prostitusi online melalui aplikasi di handphone android.

Kasus serupa kembali berhasil diungkap Tim Tarsius Polres Bitung pada Jumat (1/5/2020), sekitar pukul 04.30 wita.

Berawal dari kecurigaan Tim Tarsius terhadap sebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, terjadi kumpul-kumpul sejumlah muda-mudi diduga terlibat dalam prostitusi online MiChat.

Dua PDP Covid-19 di Sulut Meninggal Dunia, Asal Manado dan Bolmong Timur

‎"Kami dapati ada perempuan A (17), F (20), I (17) dan seorang pria EM alias Exel (19) di dalam kamar kos. Kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung dan di hadapan penyidik perempuan mengakui perbuatannya telah berhubungan layaknya suami istri dengan seorang pria dengan bayaran uang Rp 500 ribu," tutur Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (1/5/2020).

Dalam keterangannya ke penyidik, perempuan asal sebuah kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon mengaku, awalnya bersama dengan teman-temannya datang dari Kota Manado ke Bitung, Kamis (30/4) siang.

Menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi DB 1381 QL, dikemudikan pria EM alias Exel mereka menuju sebuah penginapan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian Kota Bitung.

Di situlah fungsi dari aplikasi MiChat, mereka memantau dan menunggu orderan lewat sebuah hanphone android.

Begini Upaya Dinas PMD Agar Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran

Masuklah orderan dari seorang pria yang diketahui bernama Joni saat ini berstatus daftar pencarian ora‎ng (DPO).

Lalu pria hidung belang ini memesan satu kamar untuk dipakai bersama dengan perempuan A (17), yang dia dapat di aplikasi tersebut.

"Dari keterangan si perempuan terjadi transaksi Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan badan, layaknya suami istri," tambah Taufik didampingi Katim Tarsius Bripka Angky Koagouw.‎

Atas perbuatan tersebut perempuan A bakal dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE jo pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Untuk rekan dari perempuan A masing-masing pria Exel dan perempuan I dan P dijadikan saksi dalam kasus ini.

Begini Upaya Dinas PMD Agar Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran

Tim Tarsius juga mengamankan seorang pria dan wanita yang masih muda menguasai dan menyimpan senjata tajam (sajam).

Taufik menjelaskan, tim yang melakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus dugaan prostitusi online di sebuah kamar di penginaan di Kelurahan Girian Atas.

"Di bawah kasus kamar, yang di tiduri perempuan SAP (15) didapati sebilah pisau. Kemudian tim diarahkan oleh Putri ke sebuah tempat kos di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari tempat teman-temannya berkumul, saat diperiksa kembali didapat sebilah pisau milik pria AP alias Apli (20)," jelasnya.

PROMO Indomaret Hari Ini 1 Mei 2020, Diskon Beras hingga Tepung, Berlaku Hanya 4 Hari

Keduanya kemudian langsung di gelandang ke Mako Polres Bitung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Didapati, terduga tersangka kepemilikan sajam perempuan inisial SAP merupakan warga Kota Tomohon dan pria Apli kesehariannya bertugas sebagai tenaga harian lepas (THL) Satpol PP, di rumah Dinas Wali Kota Bitung.

"Sajam itu untuk jaga diri dari kejahatan," kata para terduga sajam di hadapan petugas.

Petugas juga mendapat informasi dari keterangan terduga pelaku prostitusi online dan kepemilikan sajam, uang hasil dari prostitusi online diduga dipakai untuk hura-hura seperti makan, beli rokok, minuman keras dan bayar sewa mobil.

Kesaksian Pendeta Sugeng B Susanto Sembuh dari Covid-19

Kegiatan itu dilakukan oleh sejumlah muda-mudi yang jumlahnya belasan orang, di kos-kosan milik terduga tersangka kepemilikan sajam pria AP alias Apli.

Dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit handphone yang sudah download aplikasi michat, uang tunai Rp 827 ribu, 6 alat kontrasepsi masih tersegel, 2 unit mobil, 3 tas perempuan dan dua unit mobil sudah diamankan di Mako Polres Bitung. (crz)‎

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved