Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Said Didu, Didampingi 4 Kuasa Hukum, Ini Kasusnya

Keempat kuasa hukum Luhut itu antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.

Editor: Frandi Piring
Banjarmasin Post
LUHUT BINSAR PANJAITAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan,

pihaknya telah melanjutkan persoalan ujaran kebencian yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke jalur hukum.

Jodi pun mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai terlapor.

"Surat panggilan dari Bareskrim sudah disampaikan ke beliau (Said Didu) tadi sore," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dia pun menyebut, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.

Said Didu
Said Didu (tribun wow)

Keempat kuasa hukum Luhut itu antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.

Sebagai informasi, asal mula tuntutan ini adalah di kanal YouTube Muhammad Said Didu.

Kala itu, Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief dan video wawancara berdurasi 22 menit itu diunggah.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy. 

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://money.kompas.com/read/2020/05/01/083400326/luhut-didampingi-4-kuasa-hukum-untuk-lanjutkan-tuntutan-ke-said-didu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved