Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

Warga Masih Abaikan Imbauan Pemerintah, Ini Yang Akan Dilakukan Petugas di DIY

Bila mendapati kerumunan massa, maka bisa langsung melaporkan ke Satpol PP DIY melalui WA 0813-2539-8451 atau telepon 0274-5021060.

TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Petugas akan lebih tegas lagi dalam hal menertibkan warga yang tidak mendengarkan imbauan pemerintah di tengah pandemi covid 19.

Ini rencana petugas gabungan, pemerintah dan TNI Polri di DIY untuk menertibkan warga yang masih berkerumun di tengah pandemi virus corona. 

Rencana tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad.

Noviar mengatakan hal tersebut seusai melakukan rapat koordinasi di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2020).

"Kesimpulan untuk membubarkan kerumuman massa, kita harus lebih tegas lagi dengan cara pertama dari TNI POLRI akan membawa senpi (senjata api) tapi tidak untuk dipakai. Kemudian Pol PP akan membawa pentungan tidak untuk dipakai hanya untuk tegas. Kalau di India dipentungi, tapi kita tidak seperti itu," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Ia mengatakan, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dan berkerumun tanpa menggunakan masker serta abai terhadap kebijakan physical distancing.

"Sejak 13 April sampai sekarang, kita sudah tertibkan sekitar 1.650 kerumunan setiap hari yang ada terus. Paling banyak pelanggaran terhadap yang tidak pakai masker, banyak sekali," tuturnya.

Noviar mengungkapkan pihaknya sudah mulai mendatangi tempat makan dan kafe untuk melihat apakah mereka mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing.

Tempat makan dengan meja makan, maka hanya akan ada satu kursi, sementara untuk lesehan akan dilihat jarak tikar satu dengan yang lain.

"Kita cabut kursi satu, kalau tikar kita gulung. Bagi yang masih seperti itu, kita beri surat pernyataan, lalu teguran 1 hingga 3, bahkan sampai pencabutan izin bagi tempat usaha yang tidak menerapkan physical distancing," ucapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar bisa ikut serta mencegah terjadinya kerumunan di sekitarnya.

Bila mendapati kerumunan massa, maka bisa langsung melaporkan ke Satpol PP DIY melalui WA 0813-2539-8451 atau telepon 0274-5021060.

Semua laporan yang masuk, jelasnya, akan ditindak lanjuti.

"Kita bentuk 4 regu. Bergantian untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan. Ada ratusan pengaduan yang sudah masuk ke kami. Kami sudah rapat dengan Pol PP kabupaten/kota. Bila di dalam ringroad, kita dan kota yang menertibkan sementara luar ringroad akan kami teruskan ke masing-masing kabupaten," ujarnya.

Selanjutnya masalah lain yang juga dibahas adalah terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di DIY.

Ia mengatakan Kemensos dan Dinsos tidak bisa menampung mereka sementara waktu agar tidak terjadi penumpukan massa.

Noviar mengaku kesulitan memulangkan mereka karena membutuhkan biaya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi bantuan di jalanan sehingga dengan sendirinya mereka malas berada di jalan.

"Ini yang di dalam ringroad 2 hari lalu untuk yang malam ada 61 orang yang sedang berdiri menunggu sembako, itu malam saja. Belum yang di luar ringroad. Tolong bagi donatur utamakan memberikan bantuan kepada warga di sekitar lingkungan, jangan di jalan-jalan. Pemberi bantuan pada PMKS bisa kena denda Rp 1 juta sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis," bebernya.

Masalah lain yang juga disinggung adalah mengenai kegiatan peribadatan yang tetap berlangsung di tengah pandemi.

"Masalah masyarakat yang masih tarawih berjamaah. Kita mengumpulkan seluruh informasi tempat di mana dan masjid apa yang masih melakukan itu. Kita kirim ke Kemenag DIY untuk memperingatkan takmir masjidnya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aparat Penegak Hukum di DIY akan Bawa Senpi dan Pentungan Saat Bubarkan Kerumunan,

https://jogja.tribunnews.com/2020/04/29/aparat-penegak-hukum-di-diy-akan-bawa-senpi-dan-pentungan-saat-bubarkan-kerumunan?page=all

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved