Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

Warga Masih Abaikan Imbauan Pemerintah, Ini Yang Akan Dilakukan Petugas di DIY

Bila mendapati kerumunan massa, maka bisa langsung melaporkan ke Satpol PP DIY melalui WA 0813-2539-8451 atau telepon 0274-5021060.

TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

Ia mengatakan Kemensos dan Dinsos tidak bisa menampung mereka sementara waktu agar tidak terjadi penumpukan massa.

Noviar mengaku kesulitan memulangkan mereka karena membutuhkan biaya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi bantuan di jalanan sehingga dengan sendirinya mereka malas berada di jalan.

"Ini yang di dalam ringroad 2 hari lalu untuk yang malam ada 61 orang yang sedang berdiri menunggu sembako, itu malam saja. Belum yang di luar ringroad. Tolong bagi donatur utamakan memberikan bantuan kepada warga di sekitar lingkungan, jangan di jalan-jalan. Pemberi bantuan pada PMKS bisa kena denda Rp 1 juta sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis," bebernya.

Masalah lain yang juga disinggung adalah mengenai kegiatan peribadatan yang tetap berlangsung di tengah pandemi.

"Masalah masyarakat yang masih tarawih berjamaah. Kita mengumpulkan seluruh informasi tempat di mana dan masjid apa yang masih melakukan itu. Kita kirim ke Kemenag DIY untuk memperingatkan takmir masjidnya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aparat Penegak Hukum di DIY akan Bawa Senpi dan Pentungan Saat Bubarkan Kerumunan,

https://jogja.tribunnews.com/2020/04/29/aparat-penegak-hukum-di-diy-akan-bawa-senpi-dan-pentungan-saat-bubarkan-kerumunan?page=all

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved