Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Dana Desa

Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Berikut ini cara dan syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600 Ribu per bulan dari pemerinta

Editor: Aldi Ponge
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Utang Produktif & Konsumtif,Ini Tips dari Bareyn Mochaddin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19) sebesar Rp 600 Ribu per bulan,

Setidaknya sudah 8.157 desa sudah cairkan dana tersbeut.

Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.

Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

2. Belum terdata (exclusion error)

3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.

Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

Caranya

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved