Kasus Novel Baswedan
Pihak Pelaku Sebut Mata Kirinya Pakai Softlens, Novel Baswedan: Oknum yang Tak Ada Empati
Hal itu diungkapkan olehnya selaku saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum pelaku, Kamis (30/4/2020)
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Novel Soal Mata Kirinya Disebut Pakai Softlens: Saya Tahu Ada Oknum Bicara Seperti Itu, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/30/jawaban-novel-soal-mata-kirinya-disebut-pakai-softlens-saya-tahu-ada-oknum-bicara-seperti-itu?page=all.