Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Mau Mudik Tahun Ini? Simak Dulu Aturan Berikut Ini, Ada Sanksinya

Berikur daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona diungkap Kementerian Perhubungan.

KOMPAS
Ilustrasi pemudik lebaran menggunakan sepeda motor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mau tetap melaksanakan mudik lebaran atau idul fitri tahun ini. Simak dulu aturan-aturan berikut ini. 

Jangan sampai anda yang kena hukuman ini. 

Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah sanksi atau hukuman bagi warga masyarakat yang tetap melaksanakan mudik tahun 2020. 

Berikur daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona diungkap Kementerian Perhubungan.

Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat.

Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020:

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved