Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Jadi Saksi dalam Persidangan, Novel Baswedan: M Iriawan Kecolongan Sebut Sosok Jenderal Ini

Novel menyebut setelah dirinya diserang, dia menghubungi Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan soal kejadian pascapenyiraman air keras terhadap dirinya.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan sebagai saksi.

Novel menyebut setelah dirinya diserang, dia menghubungi Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Tito pun, kata Novel, akan menyampaikan kepada jajaran stafnya untuk menindaklanjuti.

"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro. Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Pertemuan itu, kata Novel, terjadi di rumah sakit saat dirinya dirawat.

Iriawan menyesalkan peristiwa yang terjadi.

Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi.
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi. (WARTA KOTA/IGMAN IBRAHIM)

Dan di saat itulah, Novel mengatakan Iriawan sempat menyebut nama petinggi polisi atau jenderal polisi yang dikenal di kalangan polisi.

"Beliau seperti merasa kecolongan. Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang beliau sebut 'jenderal ini'" lanjut Novel.

Namun, Novel kemudian menyebut bahwa pada 22 Juli 2019, dirinya melakukan perubahan soal Berita Acara Perkara (BAP) dirinya.

Hal itu juga berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.

"Soal ralat itu tanggal 22 Maret atau 22 Juli 2019, tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap diri saya.

"Ada satu istilah yang terlewat, Kapolda memberitahu ke saya, padahal saya yang menyampaikan ke Kapolda," pungkasnya.

kedua tersangka kasus Penganiayaan Novel Baswedan
kedua tersangka kasus Penganiayaan Novel Baswedan (Google.com)

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved