Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Harun Masiku Berniat Menyuap Seluruh Anggota Komisioner KPU dengan Rp 1,5 Miliar

Saeful Bahri menyebut, uang operasional sebesar Rp 1,5 miliar yang disiapkan untuk menyuap Wahyu

Editor: Glendi Manengal
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri menyebut, uang operasional sebesar Rp 1,5 miliar yang disiapkan untuk menyuap Wahyu awalnya juga dimaksudkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya.

Diketahui uang suap itu diberikan dari eks Caleg PDI-P Harun Masiku agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Untuk menyuap komisioner KPU lainnya, Wahyu dijadikan pintu masuk.

Dalam Memerangi Virus Corona, Jepang Perpanjang Masa Status Darurat Covid-19

Penjaga Gerbang Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Pos Covid-19

BPOM AS dan Jepang Setujui Remdesivir Sebagai Obat Untuk Pasien Virus Corona

"Sepemahaman kita, KPU itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi pemahaman kita, uang itu akan didistribusikan ke seluruh komisioner," kata Saeful saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Saeful menurutkan, Wahyu dijadikan pintu masuk untuk menyuap komisioner KPU lainnya karena kedekatan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridellina yang merupakan kader PDI-P.

Namun, Saeful menyebut Wahyu tidak kunjung mendistribusikan sebagian uang tersebut ke komisioner lainnya.

"Terakhir ketika tanya ke Wahyu melalui Bu Tio, jawaban Wahyu adalah, belum sempat didistribusikan ke semua komisioner," ujar Saeful.

Saeful menambahkan, saat itu Wahyu beralasan belum sempat melobi komisioner lainnya sehingga uang suap itu belum didistribusikan.

"Karena banyak libur, jadi belum sempat lobi-lobi konkret dengan komisioner lainnya dan dana juga belum didistribusikan," kata Saeful.

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa eks Caleg PDI-P Harun Masiku menyiapkan dana operasional sebesar Rp 1,5 miliar agar ia bisa dilantik menjadi anggota DPR.

Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar itu kemudian ditukarkan menjadi pecahan Dollar Singapura dan diserahkan ke Wahyu pada Desember 2019.

Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Rp 40 Miliar, Baim Wong Serius Ingin Beli Rumah Istri Fadel, Muzdalifah: Kapan Transaksinya?

FAKTA Bayi yang Positif Corona di Malang, Sementara Keluarganya Tidak Ada Terjangkit Covid-19

Pemerintah Turun Tangan Karena Keluarga Menolak Pasien Positif Virus Corona Diisolasi

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Ungkap Manfaat Obat Remdesivir dari Penelitian di AS, Waktu Pulih Pasien Covid-19 Lebih Cepat

Rocky Gerung: Pemerintah Pelit Dalam Mengeluarkan Anggaran Untuk Atasi Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Rp 1,5 Miliar, Harun Masiku Berniat Suap Seluruh Komisioner KPU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved