Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minahasa

Begini Mekanisme Pelayanan Disdukcapil Via SMS dan Whatsapp

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa lakukan pelayanan lewat short message service (SMS) dan Whatsapp (WA)

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Disdukcapil Minahasa Drs Luvy Rumate 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa lakukan pelayanan lewat short message service (SMS) dan Whatsapp (WA).

Kebijakan itu diambil dalam rangka menindaklanjuti anjuran pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Peningkatan pelayanan di masa pandemi ini terhitung berlaku sejak Selasa (28/4/2020).

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Minahasa Drs Luvy Rumate didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Olivia Singkoh SPt, Kamis (30/4/2020).

Cerita Wanita Cantik Manado saat Pandemi Covid-19, Dampingi Anak Agar Tak Bosan saat di Rumah

Dijelaskan untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemula, dilakukan langsung di kantor, karena harus melakukan perekaman data. Waktu layanan ini juga sudah diatur. Loket dibuka dari pukul 08.00-10.00 Wita.

“Pukul 11.00 sampai 16.00 sore, waktu untuk penyelesaian berkas. Dan jika warga mengirimkan berkas di atas jam 11.00, maka keesokan harinya harus dikirimkan lagi,” jelas Rumate lalu menambahkan sejumlah nomor telepon yang bisa dihubungi lewat SMS dan WA.

Rumate menegaskan, pihaknya tidak melayani telepon untuk mengurus dokumen kependudukan bagi warga Minahasa.

Positif Corona, Pria Paruh Baya Ini Malah Kabur dari RS dan Pulang Jalan Kaki 10 Kilometer

Ditambahkan Singkoh, waktu pemasukan berkas yang dibatasi hanya sampai jam 11.00 Wita itu, mengingat fasilitas yang digunakan baru sebatas SMS dan WA, yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk memprosesnya.

“Yang pasti kami menunjang pencegahan Covid-19 dengan tidak melalaikan kebutuhan masyarakat untuk mengurus dokumen,” tandasnya

Upaya ini dilakukan sejak Pemkab Minahasa menerapkan pembatasan sosial. Dan hanya membuka pelayanan melalui sistem online dengan cara melalui soft copy dokumen ke nomor WhatsApp (WA) petugas Dukcapil.

“Di tengah mewabahnya virus Corona Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa tetap melakukan pelayanan, namun melalui WhatsApp,” kata Kadis Dukcapil Minahasa Luvi Rumate.

Dijelaskan Rumate, hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemkab Minahasa nomor 800/065/Sekt./Dukcapil perihal kebijakan Pengurusan Dokumen Kependudukan dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang di tandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu.

Bertambah Satu Lagi, Pasien Dalam Pengawasan Asal Tomohon Utara Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved