Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

JPU Ajukan Kasasi ke MA, 2 Oknum ASN Kans Kembali Temani Eks Kabag Hukum Pemkot Tomohon

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan, usulan kasasi terhadap RN dan NN ini dinyatakan pada (21/4/2020)

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
istimewa
Kasi Intel Kejari Tomohon James Frans Pade 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Meski sudah divonis bebas sesuai putusan sidang yang digelar beberapa pekan lalu, namun nasib dua oknum ASN Pemkot Tomohon berinisial RN dan NN masih belum aman.

Hal ini menyusul adanya upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap kedua terdakwa yang terlibat dalam dugaan kegiatan penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan wali kota serta fasilitasi dan sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon tahun anggaran 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan, usulan kasasi terhadap RN dan NN ini dinyatakan pada (21/4/2020) pekan lalu.

"Sesuai hasil pertimbangan JPU pada tanggal 21 April diputuskan untuk putusan pengadilan tipikor terhadap terdakwa RN dan NN dilakukan upaya hukum kasasi," kata James pada tribunmanado.co.id, Rabu (29/4/2020) siang.

Pemakaman Warga Status PDP Covid-19, Kapolres: Terima Kasih Masyarakat Desa Wanga Amongena

Langsung dilakukan upaya kasasi, lanjut James, dikarenakan putusan terhadap kedua terdakwa sangat jauh, malah diputuskan bebas.

Sehingga menurut pihak kejaksaan mengambil langkah langsung dilakukan upaya hukum kasasi bukan lagi banding.

"Kalau terdakwa mendapat hukuman di bawah tuntutan Jaksa itu diberikan hak banding. Namun kan ini keduanya divonis bebas, sehingga langsung dilakukan upaya kasasi," jelas James.

623 ASN Golongan IV di Kotamobagu Dipastikan Tak Terima THR

Turut diterangkan James, keduanya merupakan ASN aktif dan sempat ditahan di rutan, namun karena adanya permintaan penangguhan sehingga penahanan keduanya ditangguhkan.

"RN dan NN sempat ditahan bersama dua terdakwa lain yakni Ferdy Paat (divonis empat tahun penjara, red) dan Meilan Tuerah (divonis dua tahun penjara, red). Tapi karena adanya permintaan penangguhan sehingga penahanan keduanya ditangguhkan," terang James.

Sebelumnya diketahui bahwa RN dan NN terlibat dugaan korupsi kegiatan penyusunan Naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota.

Serta Fasilitasi dan Sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran 2014, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.110.115.418.

Warga Amerika Ini Pimpin Demo Tolak Kebijakan Lockdown, Ternyata Sudah Positif Covid-19

Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Paat telah menyimpan uang kegiatan yang bukan merupakan tugasnya, kemudian mengganti besaran honoranium yang seharusnya diterima tenaga ahli dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Selanjutnya memerintahkan Meilan Tuerah, terdakwa RN dan NN untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif serta tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan.

Untuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Tomohon, Ferdy Paat mendapat hukuman dengan pidana penjara empat tahun dan uang pengganti sebesar Rp935 juta lebih, yang divonis Kamis (2//4/2020).

Sedangkan dalam perkara yang sama namun berkas berbeda, majelis hakim juga memvonis terdakwa Meilan Tuerah, yang ketika itu selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran, dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp50 juta, tanpa uang pengganti. (hem)

Pria Positif Covid-19 Klaster Ijtima Ulama Gowa Kabur dari Rumah Sakit, Petugas Langsung Mengejar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved