Upate Virus Corona Sulut
Gugus Tugas Covid-19 Bahas Kembali Lahan Pekuburan Covid 19, Respons Penolakan Warga
Upaya Pemprov Sulut menyiapkan lahan pekuburan khusus bagi jenazah Covid-19 mendapat tantangan penolakan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Upaya Pemprov Sulut menyiapkan lahan pekuburan khusus bagi jenazah Covid-19 mendapat tantangan penolakan.
Lokasi pekuburan di lahan milik Pemprov Sulut itu terletak di Wori, Minahasa Utara
Upaya sosialisasi oleh Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang ke warga pun masih menemui hambatan
Humiang mengatakan, pemerintah melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat.
• BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 1, Total 44, Pasien Sembuh Juga Naik Jadi 14
Merespom penolakan warga ini, Pemprov akan segera menggelar rapat lanjutan dengan Gugus Tugas Covid-19 terdiri dari TNI, Polri dan forum pimpinan lainnya.
"Prinsipnya dalam hal penanganan Covid-19, apakah akan ditegakan aturan dan pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19? Ini masih dibicarakan dulu dengan semua anggota gugus tugas," kata Mantan Sekda Kota Bitung ini.
Humiang kembali menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
• Poli Bedah RSUD Datoe Binangkang Terpaksa Ditutup, Dokter dan Perawatnya Jalani Karantina
"Jadi perlu persepsi yang sama tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut. Apa dan bagaimana wabah virus corona ini cepat berlalu menghantui daerah ini. Saya kira hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat," kata dia
Ia pun menyentil jangan sampai ada oknum memanfaafkan masalah ini dibalut membela kepentingan rakyat,
Anggota DPRD Sulut, Ir Julius Jems Tuuk, mengungkapkan penolakan masyarakat atas rencana penyiapan pekuburan Covid-19 cukup disesalkan
• Wagub Rapat Bersama OJK dan Perusahaan Leasing: Akses Relaksasi Kredit Dibuka Luas
Tuuk mengatakan, seharusnya sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan Pemprov Sulut mendapat dukungan Bupati Vonnie Panambunan
"Aabah Covid-19 merupakan masalah dunia? Covid ini bukan masalah Pemprov yang mau di bawa ke Minut. Seorang pemimpin harus berpikir negarawan," tegas Tuuk.
Lanjut Jems Tuuk, pengadaan lahan pekuburan khusus korban Covid-19 oleh Pemprov Sulut adalah implementasi perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
"Menolak berarti melawan undang-undang," kata Politisi PDIP ini. (ryo)
• Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu 29 April 2020 Catatkan Angka Tertinggi