Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update VIrus Corona Indonesia

Warga di Banyumas Tak Pakai Masker Denda Rp 50.000 Atau Kurungan 3 Bulan

Kabarnya Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Editor: Glendi Manengal
(Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona 

TRIBUNMANADO - Kabarnya Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dikatakan Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.

Denda tersebut berupa uang Rp 50.000 per orang atau hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Berawal Suami Berstatus PDP Meninggal, Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19

Aksi Bapak dan Anak Cover Lagu RATM, Membuat Tom Morello Terkesan

"Mulai hari ini, kami akan menerapkan tindakan yustisi bagi pelanggar. Selama ini razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan," kata Imam, Selasa (28/4/2010).

Imam mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang baru ditetapkan 21 April lalu.

Menurut Imam, sanksi tersebut akan dijatuhkan melalui proses persidangan.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk melaksanakan sidang secara online.

"Untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi ini. Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya," ujar Imam.

Imam menjelaskan, selama dua pekan menggelar sosialisasi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Namun, jumlah pelanggaran diklaim terus menurun dibanding saat awal sosialisasi.

"Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker," kata Imam.

Berikut Ini Daftar Promo Paket Internet XL-Axis di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Lomba Batal Pria Ini Lari Keliling Kamar Selama 10 Jam hingga 100 KM, Saat Isolasi Diri

Rincian Nominal THR PNS dan Jadwal Pencairannya, Jumlah Tunjangan Beda Dengan Tahun Lalu

Warga Amerika Buru Obat Maag untuk Pengobatan Covid-19, Ini Kata Ahli

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Banyumas, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000 atau Kurungan 3 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved