Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

IMEI Ponsel

Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mendaftarkan Nomor IMEI HP dari Luar Negeri Agar Tak Diblokir

Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan dan lain-lain.

Editor:
kompas.com
Ilustrasi Ponsel Black Market 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Agar tak di blokir ini cara mendaftarkan nomor IMEI Hp yang dibeli dari luar negeri.

Bahkan saat ini, pemblokiran Hp Black Market (BM) alias HP Ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 18 April 2020 lalu.

Namun kebijakan pemerintah ini sangat berdampak juga untuk ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Namun tak perlu khawatir, nomor IMEI Hp yang dibeli dari luar negeri bisa didaftarkan agar tak diblokir.

Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri'

Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id di tautan berikut : LINK

Atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android).

Di situs dan aplikasi Bea Cukai tadi, pembawa barang HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri bisa mengisi formulir yang disediakan, berikut data dan nomor IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Setelah mengisi pertanyaan yang disediakan, pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.

Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

Setelah proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.

Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.

Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7,8 jutaan), barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.

Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya.

Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan.

Diketahui, skema yang digunakan untuk memblokir Hp Black Market (BM) yakni dengan whitelist dengan menerapkan mekanisme "normally off".

Mekanisme ini hanya memperbolehkan ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Hal ini tentu akan menguntungkan bagi konsumen yang hendak membeli ponsel baru

Adapun cara deteki Hp Black Market (BM) melalui nomor IMEI.

Pertama, buka situs imei.kemenperin.go.id.

Kemudian calon pembeli tinggal memasukkan IMEI ponsel yang hendak dibeli dan keterangan legalitas ponsel pun akan muncul.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Namun, jika Anda penasaran dengan legalitas ponsel Anda, berikut cara mengetahui apakah ponsel Anda produk Black Market (BM) atau tidak.

Android

Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.

- Buka menu "Setting" atau "Setelan"

- Tekan menu "Tentang telepon"

- Tekan "Status"

Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:

- Buka menu "Setting" atau "Setelan"

- Tekan menu "Umum"

- Tekan menu "Tentang perangkat"

- Tekan menu "Status"

Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.

Lalu salin nomor IMEI tersebut. Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.

iOS

Sama halnya dengan ponsel Android, cara mengecek IMEI untuk ponsel iPhone juga dilakukan melalui menu setting atau setelan.

Berikut caranya:

- Buka menu "Setting" atau "Setelan"

- Tekan menu "Umum"

- Tekan menu "Mengenai"

Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel. Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.

Apabila cara sebelumnya tidak berhasil, ada cara lain yang bisa digunakan, baik untuk ponsel Android maupun iPhone yaitu melalui dial telepon.

Caranya, hanya dengan mengetik *#06# dan menekan tombol "panggil", informasi mengenai IMEI akan ditampilkan.

Untuk ponsel-ponsel tertentu, seperti iPhone 6S dan Galaxy S10, informasi mengenai IMEI juga bisa dilihat di balik tempat SIM Card.

Untuk ponsel keluaran lebih lama dengan baterai yang bisa dilepas, biasanya nomor IMEI juga terdapat di bawah baterai.

Setelah menemukan IMEI ponsel Anda, buka situs imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ponsel lalu klik tombol "cari".

Tak lama, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Mendaftarkan Nomor IMEI Hp dari Luar Negeri, Ponsel Ilegal & Black Market (BM) akan Diblokir, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/28/cara-mendaftarkan-nomor-imei-hp-dari-luar-negeri-ponsel-ilegal-black-market-bm-akan-diblokir?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved