Update Virus Corona Sulut
Perbarindo Sulut: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Aparatur Sipil Negara
"Jadi kami mengimbau, ASN yang menjadi debitur agar tetap bertanggungjawab terhadap perjanjian kredit yang sudah ditandatangani," ujarnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulut Gorontalo Malut menegaskan, jajaran BPR di Sulut berkomitmen memberikan restrukturisasi yang tepat sasaran.
"Artinya kita berikan kepada mereka yang layak dibantu. Benar-benar terdampak. Penghasilannya berkurang atau bahkan hilang akibat wabah ini," kata Ketua DPD Perbarindo Sulutgomalut, Denny Senduk, Selasa (28/04/2020).
Penegasan ini untuk menjawab ramai pemberitaan Aparatur Sipil Negara (ASN) hendak mengajukan restrukturisasi kredit akibat Covid-19.
"Kami, Perbarindo berpegang pada mandat POJK nomor 11 bahwa yang berhak ialah pelaku usaha informal, penghasilannya harian alias tidak tetap," kata Senduk.
Menurutnya, POJK 11 jelas mengatur, bukan termasuk kelompok penerima gaji tetap seperti ASN atau pekerja sektor swasta yang masih punya penghasilan tetap.
"Jadi kami mengimbau, ASN yang menjadi debitur agar tetap bertanggungjawab terhadap perjanjian kredit yang sudah ditandatangani," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Perbarindo Sulutgomalut, Vecky Palit mengatakan,
seluruh jajaran BPR di Sulut wajib melakukan restrukturisasi dengan mengacu prinsip kehati-hatian.
Ia bilang, BPR wajib melakukan penilaian berdasarkan skala prioritas. Artinya, hanya debitur yang benar-benar terdampak layak mendapatkan keringanan. "Jangan sampai tidak tepat sasaran," ujarnya.
Dirut BPR Citra Dumoga ini bilang, pihaknya memberi keringanan khusus bagi debitur yang bergerak di sektor pertanian, perdagangan dan perkebunan.
"Stimulus yang kita berikan, mereka diberikan penundaan angsuran. Kebanyakan, bayar bunga dulu. Pokoknya dibayar setelah keadaan pulih nanti," kata Palit.
Palit bilang, pihaknya menerima permohonan restrukturisasi dari debitur setiap hari. Meskipun, ia tak menyebut angka jumlah pemohon. "Setiap hari ada yang masuk di kantor," katanya.
Ia memastikan, dalam memberikan keringanan atau relaksasi, Bank Citra mengacu pada POJK 11 dan aturan internal bank.
"Tentu yang terdampak sangat parah. Dia tak bisa lagi berusaha karena pandemi ini, itu prioritas," ujarnya.
Selain penangguhan pembayaran cicilan pokok kredit, relaksasi lain yang bisa diberikan Bank Citra di antaranya, perpajangan waktu kredit, penurunan suku bunga dan pengurangan pokok.(ndo)
• Catat! OJK: ASN Bukan Sasaran Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19