Update Virus Corona Tomohon
Masa Pandemi Covid-19, Kejari Tomohon Sudah Gelar 24 Sidang Online
sepanjang adanya pandemi Covid-19, proses persidangan tetap dilangsungkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dengan digelar secara online
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Meski adanya covid-19 tak serta-merta mengganggu proses peradilan.
Pasalnya sepanjang adanya pandemi Covid-19, proses persidangan tetap dilangsungkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dengan digelar secara online melalui video conference.
Kepala Kejari Tomohon melalui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan sejak adanya penerapan physical distancing dan sosial distancing, pihaknya sudah menggelar 24 sidang online.
"Kurang lebih sebulan sudah 24 kali kami gelar sidang online," katanya, Selasa (28/4/2020) saat ditemui di Kantor Kejari Tomohon.
Dari 24 sidang, lanjut James, terdiri dari 21 kasus tindak pidana umum, serta 3 tindak pidana khusus (tipisus).
• BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 3, Jumlah Kasus 43, 2 Warga Manado, 1 Tomohon
"Untuk tiga tipusus semuanya merupakan sidang putusan. Sedangkan tindak pidana umum itu beragam, ada yang sidang putusan, tuntutan, dakwaan, hingga sidang saksi," katanya lagi.
Meski digelar online, proses peradilan tetap sama seperti biasanya, dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Acuannya tetap KUHAP bedanya saat ini hanya dilakukan online," terang James.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Selasa 28 April 2020, Bertambah 415, Total Ada 9.511
• Kapolda Sulut Keliling Pulau Lembeh, Sekaligus Pantau Pencegahan Pandemi Covid-19
Turut diterangkannya mekanisme pelaksanaan sidang untuk terdakwa berada di rutan atau lapas, sedangkan hakim di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri.
"Sedangkan jika ada saksi karena jaksa yang hadirkan tentu harus di kantor Kejaksaan. Sedangkan penasehat hukum itu berada di lapas bersama kliennya (terdakwa, red)," pungkasnya. (hem)