Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Per April 2020, Pekerja dengan Pendapatan hinga Rp 200 Juta Per Tahun Terima Gaji Utuh Tanpa Pajak

Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.

Editor: Rizali Posumah
Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji. 

“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.

Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muaraenim, Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Diciduk

Sosok Lekagak Telenggen, Pimpinan KKB Papua yang Beringas Serang Freeport, Tembak Mati Kopassus

Kim Hee Ae Puji Kecantikan dan Kemampuan Akting Han So Hee: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Insentif Pajak Penghasilan, Apa Dampaknya untuk Pekerja?", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved