Update Virus Corona Indonesia
Per April 2020, Pekerja dengan Pendapatan hinga Rp 200 Juta Per Tahun Terima Gaji Utuh Tanpa Pajak
Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.
Editor:
Rizali Posumah
“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.
• Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muaraenim, Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Diciduk
• Sosok Lekagak Telenggen, Pimpinan KKB Papua yang Beringas Serang Freeport, Tembak Mati Kopassus
• Kim Hee Ae Puji Kecantikan dan Kemampuan Akting Han So Hee: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Insentif Pajak Penghasilan, Apa Dampaknya untuk Pekerja?",