Update Virus Corona Sulut
Pemerintah Putuskan Warga Dapat Kucuran BLT Dana Desa, Total Rp 1,8 juta Per Keluarga
Peraturan Menteri Desa nomor 40 tentang perubahan prioritas kegiatan dana desa, satu di antaranya menangani dampak penyebaran Covid 19.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah terus menabuh genderang perang lawan Covid 19. Satu di antara caranya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa nomor 40 tentang perubahan prioritas kegiatan dana desa, satu di antaranya menangani dampak penyebaran Covid 19.
Warga desa dengan syarat tertentu akan mendapat kucuran uang tunai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, atau disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Roy Mewoh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulut mengatakan, Dan Desa Tahun Anggaran 2020, setidaknya diperuntukan khusus melawan Covid 19
Ada tiga kegiatan prioritas, pertama padat karya tunai.
"Proyek fisik desa dikerjakan masyarakat dan dibayar langsung tunai saat itu," kata dia.
Kedua, prioritas penanganan Covid 19, semisal digunakan pengadaan alat terkait covid 19 seperti tempat cuci tangan, masker, disinfektan dan lain-lain.
Ketiga, diperuntukan BLT Dana Desa total Rp 1,8 juta selama 3 bulan, per bulannya Rp 600 ribu.
"Bantuan Langsung Tunai ini diserahkan ke masyarakat untuk tiga bulan, April Mei, dan Juni," ujar Mewoh
Ia mengatakan, para penerima BLT yakni kriterianya masyarakat tidak mamllu, dan maayarakat yang tidak menerima bantuan program lainnya semisal Program Keluaga Harapan (PKH), dan bantuan non pangan.
"Nanti ada verifikator di desa yang menilai kineria penerima BLT, " kata dia.
Kapan pencairan dana bisa direalisasikan? Tergantung proses di daerah, terutama menyangkut verifikasi penerima. (ryo)
• Jawaban Soal Segmen 3, Langkah-langkah Membuat Album Foto, Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: