Berita Daerah
5 ASN di Mitra Terima Sanksi Bupati, Langgar Aturan Keluar Masuk Wilayah
Pemkab Mitra memproses 5 Aparatur Sipil Negara, dikarenakan langgar aturan Bupati soal aturan keluar masuk wilayah
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Tenggara ( Mitra) memproses 5 Aparatur Sipil Negara (ASN), dikarenakan melanggar aturan Bupati soal aturan keluar masuk wilayah.
"Pagi tadi, setelah kami melakukan pemantauan di lokasi Gunung Potong, didapati 5 ASN yang hendak masuk dari luar Mitra," tutur Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Mitra Marie Makalow.
Tak menunggu lama, proses mutasi langsung diarahkan.
"Untuk proses, sementara ditindaklanjuti. Kita tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati James Sumendap," pungkas Makalow.
Selain itu, surat peringatan keras juga, bakal diberikan kepada masing-masing kepala dari instansi tersebut.
"Sanksi tegas juga, bakal diberikan kepada pimpinan mereka masing-masing," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk kedepannya. Diharapakan tak ada lagi ASN dan THL yang melanggar aturan.
"Kalau sudah tau aturan yang ada, jangan dibuat. Kecuali ada surat ijin dari yang berkepentingan. Bila tidak, sanksi sudah jelas," tutup Makalow. (Tribunmanado/Giolano Setiay)