Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

25 sampai 35 Persen Dana Desa Tangani Covid-19, Porsi Besar Untuk BLT

Pemerintah sudah memutuskan Dana Desa akan dialokasikan untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Dana Desa untuk BLT bagi yang terdampak Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO. ID, MANADO - Pemerintah sudah memutuskan Dana Desa akan dialokasikan untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT, setiap desa bisa mengalokasikan dana kegiatan prioritas, satu di antaranya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ismail Maga, Tenaga Ahli Madya/Konstan Pendamping Wilayah Sulut mengungkapkan, dalam Permendes terbaru ada sudah diatur presentase penggunaan Desa untuk BLT.

"Jadi desa menerima Dana Desa ini mengalihkan sebagian Dana Desa untuk BLT, besaran variarif, " kata dia.

Kesaksian Pasien Covid-19 Sembuh, Hari ke-7 Tuhan Bebaskan Saya dari Kecemasan, Mujizat Itu Nyata

Untuk desa yang memperoleh anggaran Dana Desa di bawah Rp 800 juta maka dialokasikan 25 persen.

Dana Desa Rp 800juta sampai Rp 1,2 miliar bisa mengalokasikan hingga 30 persen.

Bagi anggaran Rp 1,2 miliar ke atas maka bisa dialokasikan 35 persen

Siapa yang menerima Dana Desa? Mereka kata Ismail, rumah tangga miskin ada di desa

PDP Covid-19 di Kabupaten Minahasa Menurun

"Nanti didata tim relawan Covid-19 yang dibentuk desa, " ujarnya.

Setelah didata, nama-nama calon penerima ini dibawa ke musyawarah khusus desa, diverikasi dan divalidasi apakah layak tidak menerima BLT.

Ismail mengatakan, musyawarah desa ini harus terbuka diketahui masyarakat, kalau perlu pakai pengeras suara diumumkan.

Kriteria penerima BLT pun sudah diatur, masyarakat Rumah Tangga Miskin yang belum menerima Program lainnya seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Pra Kerja dan bantuan lainnnya.

Enam Sunah Puasa Ramadhan, dari Perbanyak Amal Saleh hingga Menyegerakan Berbuka

"Bisa juga korban PHK, di rumah ada keluarga sakit yang sudah menahun, dan warga yang belum terdata," sebut dia.

Sebelum Covid 19, desa seharusnya menetapkan APBDes, sehingga harus dilakukan perubahan APBDes untuk menganggarkan BLT

Selain itu, bagi penerima BLT harus punya rekening bank, dikecualikan beberapa daerah dengan kondisi tertentu semisal daerah perbatasan seperti Pulau Miangas misalnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved